My Interest

Wisata berkelanjutan : Sebuah upaya kolaboratif dan partisipatif bersama dalam menjaga kelestarian ekosistem pesisir di TN Karimunjawa

Karimunjawa secara administratif merupakan sebuah kecamatan yang merupakan bagian dari Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah. Kecamatan Karimunjawa terdiri dari 4 desa, yaitu Desa Karimunjawa, Desa Kemujan, Desa Parang dan Desa Nyamuk dengan total jumlah penduduk adalah 9.649. Karimunjawa merupakan kepulauan yang terdiri dari 27 pulau, 22 pulau diantaranya berada dalam kawasan Taman Nasional Karimunjawa. Taman Nasional Karimunjawa sebagai kawasan pelestarian alam perairan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan No.74/Kpts-II/2001, memiliki potensi yang sangat besar dari aspek sumberdaya alam maupun sosial budaya. Potensi sumber daya alam meliputi keanekaragaman flora dan fauna, 5 ekosistem penting, keindahan alam, peninggalan sejarah dan atraksi budaya spesifik. Lima ekosistem penting di taman nasional antara lain terumbu karang, padang lamun, mangrove, hutan pantai dan hutan hujan tropis dataran rendah. Potensi ekosistem yang beragam tersebut diikuti dengan beragamnya flora dan fauna yang hidup di dalamnya seperti 353 spesies ikan karang, 69 genera karang keras, 9 spesies lamun, 2 spesies penyu, 44 jenis mangrove,  116 spesies burung, tercatat 57 jenis kupu-kupu dan 3 spesies diantaranya endemik (Susanto, 2020), tumbuhan khas. Potensi wisata budaya antara lain kesenian rakyat (reog barongan, pencak silat), acara tradisional (perkawinan suku bugis, upacara peluncuran perahu, tradisi barikan) dan objek budaya (rumah adat, makam wali, sumur wali). Namun kegiatan budaya ditampilkan hanya pada waktu-waktu tertentu saja.

Tingginya keanekaragaman biota dan ekosistem dibandingkan dengan daerah lain sepanjang pantai Laut Jawa menjadikan Karimunjawa sebagai salah satu andalan objek wisata di Jawa Tengah. Sebagai destinasi unggulan di Jawa Tengah, sektor wisata Karimunjawa terus berkembang. Berdasarkan data kunjungan wisata oleh Pusat Informasi Wisata Jepara jumlah kunjungan wisata ke Taman Nasional Karimunjawaa meningkat empat kali lipat dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Kunjungan wisatawan ini naik sebanyak 4 kali lipat sepanjang tahun 2011 hingga 2019 dimana wisatawan masih didominasi oleh 92.9% wisatawan nusantara dan 7.1% wisatawan mancanegara. Sebagian besar 93% kegiatan wisata berfokus di kegiatan wisata bahari terutama untuk kegiatan menyelam, snorkeling dan wisata pantai. Rata-rata kunjungan wisatawan yang berkunjug ke Karimunjawa di atas 12.000 orang per tahun

Saat ini, konsep pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang tidak mengarah adanya pemborosan dalam pemanfaatan sumber daya alam, tidak ada dampak pada lingkungan dan kegiatan pembangunan harus mampu meningkatkan sumber daya alam yang dapat diperbaharui.

Pembangunan yang baik seharusnya lebih
mempertimbangkan keseimbangan antara
kebutuhan pembangunan dan kelestarian
lingkungan.

Berdasarkan teori dan pemahaman akan pentingnya menjaga kelestarian, upaya-upaya dilakukan secara kolaboratif dan partisipatif bersama dengan melibatkan para pihak bersama Balai Taman Nasional Karimunjawa, Pelaku wisata, Pemerintah Daerah dan Pemangku kepentingan lainnya.

  1. Beberapa pentahapan dilakukan dimulai dari Bulan September 2020 dengan melakukan diskusi terbatas mengenai beberapa studi yang mencangkup daya dukung lingkungan untuk kegiatan snorkling, selam, pantai serta pengelolaan sampah dan ketersediaan air bersih di kawasan TN Karimunjawa. Rekomendasi hasil kajian ini menjadi dasar upaya dalam melakukan mekanisme pengaturan kegiatan wisata di TN Karimunjawa.
  2. Pada periode Oktober 2020, juga dilaksanakan webinar series yang bertemakan wisata berkelanjutan dengan mengundang beberapa pelaku wisata (HPI Karimunjawa, Paguyuban Biro Wisata Karimunjawa, Kementrian Pariwisata, BTN Karimunjawa, pemerintah daerah, dan akademisi Undip). Hasil dari kegiatan ini adalah konsep-konsep dan perencanaan bagaimana membangun perencanaan wisata berkelanjutan di TN Karimunjawa. Konsep-konsep ini kemudian dikumpulkan dan dipetakan untuk menjadi sebuah peta jalan (road map) dalam bentuk kegiatan-kegiatan apa saja yang diperlukan dalam upaya membangun perencanaan wisata berkelanjutan.
  3. Pada periode Januari hingga Juli 2021, dilaksanakan beberapa workshop wisata berkelanjutan. Dalam workshop ini kita bersama sama mencoba mengajak pelaku wisata untuk mendiskusikan bersama bagaimana membangun perencanaan wisata berkelanjutan secara partisipatif. Beberapa output atau capaian dari kegiatan workhsop ini adalah ringkasan isu dan tantangan pengelolaan kegiatan wisata yang terjadi saat ini, rumusan kegiatan-kegiatan solusi dalam mengatasi beberapa aspek pengelolaan yang meliputi aspek lingkungan dan sumber daya alam, tata kelola kegiatan wisata, sumber daya manusia, dan sarana prasarana. Dalam menjawab solusi tersebut, tim bersama sama mencoba mengidentifikasi hal -hal apa yang menjadi prioritas dalam upaya menjaga keseimbangan antara ekonomi dan lingkungan. Di satu sisi, disepakati juga pengaturan kunjungan berdasarkan kajian daya dukung, SOP wisata berkelanjutan dan forum komunikasi wisata berkelanjutan sebagai mekanisme dalam mengawal perencanaan dan mengatur pembagian peran bersama antara Taman Nasional, Pelaku Wisata, dan Pemerintah Daerah.

Beberapa pembelajaran berhasil didapat antara lain adalah :

1.Keterlibatan dan partisipasi masyarakat memainkan peran kunci di  dalam membantu melaksanakan kegiatan perencanaan wisata  berkelanjutan melalui kegiatan pengawasan, pengumpulan data dan  informasi kunjungan serta kesepakatan pengaturan kunjungan.

2. Pengaturan jumlah kunjungan dan mekanisme buka tutup kawasan menjadi opsi pilihan di dalam melakukan pengelolaan kegiatan  wisata di TN Karimunjawa.

3. Aturan lokal melalui kesepakatan bersama masyarakat dirasa lebih efektif sebagai mekanisme pengendalian dan pengelolaan wisata dan  perikanan di TN Karimunjawa

Panorama Hutan Mangrove di TN Karimunjawa

My Interest

Wisata Berkelanjutan : tantangan, upaya dan implementasi.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian wisata adalah bepergian secara bersama-sama dengan tujuan untuk bersenang-senang, menambah pengetahuan, dan lain-lain. Selain itu juga dapat diartikan sebagai bertamasya atau piknik. Di era sekarang, kepariwisataan alam berkembang menjadi wisata minat khusus dan wisata ekologis yang mengandalkan kualitas alam sebagai objek dan daya tarik wisata.

Prinsip dalam wisata ekologi adalah meningkatkan kecintaan terhadap lingkungan termasuk budaya didalamnya, turut aktif melestarikan lingkungan, meningkatkan kesejahteraan dan memberdayakan masyarakat setempat. Pengertian ekowisata sebagai kumpulan perilaku mendasarkan pada kegiatan yang dilakukan oleh wisatawan, yaitu apa yang sebenarnya dilakukan oleh wisatawan (what actually do) dan apa yang seharusnya dilakukan oleh wisatawan (what should do). Pengertian ekowisata sebagai industri lebih menekankan hubungan antara masyarakat setempat dengan sumber daya wisata, dalam hal ini diperlukan mekanisme hubungan yang erat antara sumberdaya alam, budaya dan masyarakat setempat dengan industri wisata yang memanfaatkannya untuk tujuan pemasaran. Oleh karena itu dari sisi perilaku apa yang seharusnya dilakukan sangat diperlukan untuk mendukung upaya pemanfaatan kawasan dengan bijaksana.

Kementerian Pariwisata telah membuat pedoman melalui Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Permenbudpar) Nomor: KM.67/ UM.001/MKP/2004 tentang Pedoman Umum Pengembangan Pariwisata di Pulau-Pulau Kecil. Menurut peraturan tersebut, pengembangan pariwisata di pulau-pulau kecil harus berpegang pada 5 prinsip, yaitu:

  1. Prinsip keseimbangan, bahwa pengelolaan pariwisata di pulau-pulau kecil didasarkan pada komitmen pola keseimbangan antara pembangunan ekonomi, sosial budaya, dan konservasi;
  2. Prinsip partisipasi masyarakat, bahwa pengembangan pariwisata di pulau-pulau kecil melibatkan masyarakat dalam pengelolaan usaha pariwisata;
  3. Prinsip konservasi, bahwa pengembangan pariwisata di pulau-pulau kecil memiliki kepedulian, tanggung jawab dan komitmen terhadap pelestarian lingkungan (alam dan budaya). Pengembangan harus diselenggarakan secara bertanggung jawab dan mengikuti kaidah-kaidah ekologi serta peka dan menghormati nilai-nilai sosial budaya dan tradisi keagamaan masyarakat setempat;
  4. Prinsip keterpaduan, bahwa pengelolaan pariwisata di pulau-pulau kecil harus direncanakan secara terpadu dengan memperhatikan ekosistem pulau dan disinergikan dengan pembangunan berbagai sektor;
  5. Prinsip penegakan hukum, bahwa pengelolaan pariwisata di pulau-pulau kecil harus dikembangkan sesuai dengan aturan hukum yang ada.

Namun, di dalam praktek dan upaya pengembangannya sering mengalami tantangan dan hambatan. Tantangan ini biasanya berhubungan dengan masih rendahnya pengetahuan dan perilaku masyarakat untuk mendukung konsep-konsep pelestarian alam. Misalnya perilaku menginjak terumbu karang, memegang biota, pengelolaan sampah dan minim sarana prasarana edukasi kepada wisatawan yang berkunjung. Di sisi lain, pengembangan kebijakan untuk mendukung pembangunan wisata berkelanjutan terkadang masih terjadi adanya perbedaan sudut pandang terutama antara pemangku kepentingan yang ada. Berbagai tantangan dan hambatan ini sebenernya bisa dilaksanakan dengan melihat dan membuka buku perencanaan yang dimiliki oleh setiap pemangku kepentingan, namun terkadang hal tersebut tidaklah mudah untuk disinergikan.

Untuk mengatasi tantangan dan hambatan tersebut, banyak cara upaya dan penyelesaikan dengan catatan setiap pemangku kepentingan baik itu di level masyarakat, pelaku utama dan pemerintah mau duduk barang bersama membicarakan perencanaan yang sifatnya mengacu kepada berbagai macam bentuk pedoman perencanaan baik itu di level desa, kecamatan, pemerintah daerah dan perencanaan setiap kelompok masyarakat. Di sinilah cara-cara kolaborasi dan diskusi yang membangun menjadi penting untuk dilaksanakan.

Berbagai cara dan upaya dapat dilaksanakan bersama antara lain pembentukan tim kecil lintas stakeholder yang mengawangi misi dan upaya pengembangan wisata berkelanjutan.

Dalam rangka mendukung pengelolaan wisata berkelanjutan perlu membuat konsep dan tahapan pengembangan wisata berkelanjutan yang dapat diterima oleh semua pihak dengan menyepakati indikator-indikator wisata berkelanjutan. Strategi pengembangan wisata berkelanjutan dilaksanakan dengan mencakup pengembangan aksesibilitas ke destinasi, amenitas kepariwisataan di dalam dan sekitar destinasi, aktivitas kepariwisataan di dalam dan sekitar destinasi dengan tetap memperhatikan daya tampung dan daya dukung lingkungan, pertumbuhan ekonomi, isu sosial, warisan budaya, kualitas perairan, kesehatan, keselamatan, dan estetika. Penyusunan strategi tersebut dilaksanakan dengan partisipasi masyarakat dan komitmen politik dari pemangku kepentingan terutama pemerintah, masyarakat dan pelaku wisata yang relevan. Penjabaran strategi merupakan pelaksanaan kegiatan dengan tujuan untuk mencapai indikator keberhasilan pengelolaan wisata berkelanjutan. Sebagai contoh sedikit strategi pengembangan wisata berkelanjutan untuk kegiatan di kawasan konservasi perairan.

Strategi Wisata Berkelanjutan

ParamaterIndikator
Habitat, Ekosistem dan Lingkungan  1. Kondisi Tutupan Karang Keras di lokasi wisata mengalami peningkatan
2. Kondisi keanekaragaman hayati baik itu kekayaan spesies dan keragaman genera terumbu karang mengalami peningkatan.
3. Jumlah kerusakan karang yang disebabkan aktifitas kunjungan wisatawan
Sosial Ekonomi1. Partisipasi masyarakat didalam melakukan kampanye, edukasi kepada wisatawan
2. Jumlah Pengaturan/kebijakan dan pemanfaatan kegiatan wisata dengan mengedapankan aspek daya dukung lingkungan di satu pulau atau titik wisata selam/snorkeling serta manfaat dari kegiatan wisata dalam membantu kebutuhan sosial ekonomi masyarakat (Misal akses pendidikan/kesehatan)
3.Pengumpulan dan pelaporan mengenai data kepuasan pengunjung kepada publik serta data pengeluaran pengunjung, pendapatan per kamar yang tersedia
4. Jumlah pelatihan dan peningkatan kapasitas SDM bagi pelaku wisata dan masyarakat
5. Tingkat pendapatan pelaku wisata terhadap penerapan wisata berkelanjutan
Kelembagaan Masyarakat  1. Menurunkan jumlah Pelangaran terhadap  kegiatan wisata yang  tidak ramah lingkungan (membuang jangkar, pengaturan jumlah kapal di masing-masing lokasi)
2. Jumlah kelompok wisata yang berpartisipasi di dalam Melakukan kampanye, edukasi kepada wisatawan terkait 3 R kepada wisatawan
3. Jumlah kelompok masyarkat yang ditingkatkan melalui sertifikasi pelayanan pengunjung
4. Jumlah SOP yang dibentuk di dalam implementasi kegiatan wisata bersama masyarakat
5. Panduan perencanaan dan zonasi, peraturan dan/atau kebijakan yang melindungi sumber daya alam dan budaya.
6. Informasi Jumlah kunjungan di masing-masing objek wisata melalui penerapan aplikasi teknologi
Infrastruktur  1. Jumlah sarana dan prasarana infrastruktur yang dibangun dengan melihat kebutuhan yang terdapat di lapangan
2. Rasio pengunaan air bersih untuk wisatawan yang berkunjung di TN Karimunjawa
Kegiatan wisata yang tidak ramah lingkungan1. Tingkat kepatuhan terhadap SOP wisata berekalanjutan di tingkat pelaku wisata dan wisatwan yang berkunjung ke Taman nasional Karimunjawa
2. Jumlah pelanggaran kegiatan wisata yang tidak ramah lingkungan seperti pembuangan jangkar, praktek memberi makan ikan, menginjak terumbu karang dan pengelolaan limbah di sekitar pesisir kawasan
3. Tingkat pengetahuan pengunjung terhadap wisata yang ramah lingkungan

Hingga saat ini, implementasi kegiatan wisata berkelanjutan bisa diterapkan dengan mengatur jumlah kunjungan berdasarkan daya dukung lingkungan, selain itu mekanisme buka tutup kawasan dengan melihat kondisi dan ekosistem serta cuaca di kawasan bisa menjadi salah satu pendekatan. Meskipun, di dalam tataran dunia ideal sebuah perencanaan bersama masih menjadi kendala dan tantangan yang dihadapi.

Pengelolaan wisata berkelanjutan setidaknya harus berprinsip pada keseimbangan, partisipasi masyarakat, konservasi, keterpaduan dan penegakan hukum. Keberhasilan dalam melaksanakan prinsip tersebut dapat diukur melalui indikator-indikator yang ditetapkan untuk wisata berkelanjutan. Penyusunan strategi tersebut dilaksanakan dengan partisipasi masyarakat, komitmen dari pemangku kepentingan terutama pemerintah, masyarakat dan pelaku wisata sebagai aktor yang berkecimpung di dalam kegiatan wisata.

My Interest

Membangun kerjasama dalam konteks peningkatan sosial ekonomi masyarakat di sekitar Kawasan Konservasi Perairan Taman Wisata Perairan Gili Sulat-Lawang, Lombok Timur*

Kawasan konservasi perairan Taman Wisata Perairan Gili Sulat dan Gili Lawang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 92/KEPMEN-KP/2018. Kawasan ini ditetapkan dengan tujuan untuk melindungi ekosistem pesisir dan sumberdaya ikan yang notabenenya dimanfaatkan oleh masyarakat khususnya nelayan dan pelaku wisata di sekitar kawasan tersebut.

Pengelolaan kawasan konservasi perairan membutuhkan peran dan keterlibatan masyarakat khususnya masyarakat yang mengantungkan hidupnya di wilayah pesisir. Dalam konteks meningkatkan peran dan keterlibatan masyarakat. Membangun kerjasama untuk membuat masyarakat terlibat di dalam pengelolaan KKPD dilaksanakan melalui pengembangan usaha mata pencaharian alternatif di kawasan konservasi. Salah satu mitra yang bisa dilibatkan terutama di tingkat tapak adalah Desa Sugian, pemerintah daerah (Cabang Dinas Kelautan Wilayah Lombok) dan Penyuluh perikanan yang notabenenya hadir dan merupakan mitra pendamping masyarakat yang ada di sekitar kawasan konservasi perairan.

Pendekatan tersebut dilaksanakan di Desa Sugian yang merupakan wilayah administrasi kawasan konservasi perairan TWP Gili Sulat- Gili Lawang. Salah satu isu yang didorong dan dikembangkan dalam mencapai tujuan peningkatan sosial ekonomi masyarakat di sekitar kawasan adalah dengan pengembangan usaha berbasis masyarakat melalui pelibatan peran perempuan.

Selama ini peran wanita dalam keluarga nelayan belum optimal dalam membantu peningkatan ekonomi keluarga. Di sisi lain, wanita juga memiliki peran dalam rumah tangga, yaitu sebagai istri dan ibu. Oleh karena itu, keterlibatan wanita dalam mencari nafkah menimbulkan peran ganda wanita.

Kegiatan penguatan dan pengembangan usaha masyarakat terutama perempuan di Desa Pesisir Sugian, KKPD Sulat Lawang terbagi menjadi beberapa tahapan.

Pelembagaan dan Penguatan Kelompok

  1. Kegiatan pengukuhan kelompok. Pada tahap ini kegiatan bekerjasama dengan Penyuluh Perikanan Kec. Sambelia, Cabang Dinas Kelautan Lombok dan Pemerintah Desa Sugian. telah melaksanakan kegiatan pengukuhan ibu-ibu nelayan Poklahsar Desa Sugian. Kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan pendampingan oleh penyuluh perikanan Kab. Lombok Timur. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk membentuk dan melegalkan Poklahsar Desa Sugian sehingga menjadi kelompok yang diakui oleh pemerintah sehingga dapat diberikan pembinaan secara intensif dan berkelanjutan.
  2. Kegiatan pelatihan dan penguatan kelembagaan. Pada tahap ini bekerjasama dengan Penyuluh Perikanan Kec. Sambelia melakukan kegiatan pelatihan administrasi kelompok Poklahsar. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada kelompok pengolahan dan pemasaran (Poklahsar) hasil perikanan di Kec. Sambelia terkait administrasi kelompok dan dinamika dalam kelompok
  3. Penyusunan AD/ART Kelompok Pengolahan dan Pemasaran (Poklahsar) “Keluarga Sejahtera”. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pelatihan administrasi kelompok yang diikuti oleh Poklahsar di Kec. Sambelia pada bulan Agustus 2019 di Desa Sugian. Salah satu administrasi dalam kelompok adalah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Adapun tujuan kegiatan ini adalah tersusunnya Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga kelompok yang menjadi dasar kebijakan dan pengembangan kelompok.
  4. Praktik Pengolahan Hasil Perikanan “Pembuatan produk perikanan”. Kegiatan ini bekerjasama dengan Penyuluh Perikanan Kec. Sambelia melakukan kegiatan pelatihan sekaligus praktik pembuatan abon ikan untuk Poklahsar “Senang Hati” Desa Sugian. Adapun tujuan dari kegiatan ini yaitu:
    1. Meningkatkan kapasitas anggota Poklahsar “Senang Hati” dalam pengolahan hasil perikanan.
    2. Memberikan pengetahuan tentang langkah-langkah dalam pembuatan abon ikan yang standar dengan alat dan bahan yang standar.
    3. Mendorong kelompok untuk aktif melakukan kegiatan pengolahan hasil perikanan.
  5. Penyusunan SOP Pembuatan Abon Ikan oleh Poklahsar “Senang Hati”. Kegiatan ini bekerjasama dengan Penyuluh Perikanan Kec. Sambelia melakukan kegiatan penyusunan SOP pembuatan abon ikan untuk Poklahsar “Senang Hati” Desa Sugian. Adapun tujuan dari kegiatan ini yaitu:
    1. Meningkatkan kapasitas dan pengetahuan anggota Poklahsar “Senang Hati” dalam pengolahan hasil perikanan.
    2. Menyusun SOP dalam pembuatan abon ikan untuk menjamin keamanan, kebersihan dan jaminan rasa produk
  6. Praktik Pembuatan Amplang Ikan oleh Poklahsar “Keluarga Sejahtera”Kegiatan ini bekerjasama dengan Penyuluh Perikanan Kec. Sambelia melakukan kegiatan pelatihan sekaligus praktik pembuatan amplang ikan untuk Poklahsar “Keluarga Sejahtera” Desa Sugian. Adapun tujuan dari kegiatan ini yaitu:
  1. Meningkatkan kapasitas anggota Poklahsar “Keluarga Sejahtera” dalam pengolahan hasil perikanan.
  2. Memberikan pengetahuan tentang langkah-langkah dalam pembuatan amplang ikan yang standar dengan alat dan bahan yang standar.
  3. Mendorong kelompok untuk aktif melakukan kegiatan pengolahan hasil perikanan.

Pada akhirnya, keberhasilan dan pengembangan usaha yang dibangun haruslah didasari oleh adanya transparansi kegiatan, kerjasama tim, pelibatan peran desa dan pemangku kepentingan (DKP NTB, Penyuluh Perikanan), sertifikasi produk serta membangun tujuan pemasaran produk perikanan. Sementara untuk mencapai tujuan keberlanjutan usaha kelompok. Pemberian akses terkait pemodalan dan kerjasama kemitraan yang menghubungkan penjual dan pembeli menjadi salah satu keharusan bagaimana usaha yang dijalankan bisa berkelanjutan dan memberikan dampak terhadap perekonomian skala kecil terutama untuk masyarakat di sekitar kawasan konservasi Taman Wisata Perairan Gili Sulat- Gili Lawang. Dengan berjalannya usaha tersebut diharaplan ada pembagian tugas dan peran antara masing-masing kelompok baik itu kelompok pengolah, pengawas maupun pelaku wisata sehingga pengelolaan kawasan konservasi bisa berjalan optimal.

Untitled (2)

Untuk detail dan dokumentasi kegiatan dapat dilihat di video bawah ini

*https://drive.google.com/file/d/1TIc9Fvcr7rCzzwqMZToaXMf2xOrnMuLX/view

*Tulisan ini dibuat berdasarkan pembelajaran tim pendamping kelompok masyarakat selama mendampingi kegiatan di KKPD Gili Sulat-Lawang

My Interest

Membangun Desa Pesisir dengan Memaksimalkan Potensi Pariwisata dan Perikanan

WhatsApp Image 2019-06-12 at 15.15.43

Indonesia memiliki garis pantai yang panjang dengan panjang pantai 81.000 km dan terbentang di sepanjang wilayah pesisirnya yang mempunyai berbagai potensi yang dapat dimanfaatkan bagi keberlanjutan pembangunan. Dengan potensinya yang besar, saat ini kawasan pesisir banyak yang dimanfaatkan sebagai aktivitas utama masyarakat. Berbagai bentuk aktifitas pemanfaatan seperti kegiatan wisata diving, Snorkeling, berperahu menggunakan glass botom boat serta mengamati ekosistem mangrove sembari menyantap wisata kuliner.  Aktivitas wisata memancing merupakan kegiatan memancing sambil menikmati suasana wisata. Kegiatan ini bukan merupakan kegiatan ekploitasi tetapi merupakan pemancingan terbatas pada daerah tertentu dimana populasi dan keanekaragaman ikannya masih cukup tinggi. Saat ini, terdapat beberapa ancaman nyata khusunya di wilayah pesisir seperti kegiatan penangkapan ikan yang merusak, penambangan pasir, serta pencemaran limbah.

Pelibatan dan berbagi peran dan tanggung jawab bersama masyarakat merupakan salah satu cara bagaimana upaya menjaga dan melindungi bisa disandingkan dengan upaya pemanfaatan secara lestari dan berkelanjutan. Berbagai cara dan tips dapat dilaksanakan dengan membentuk dan menguatkan kelompok masyarakat serta membangun rencana bersama dengan Desa terutama bagaimana membangun visi dan misi tidak hanya sekedar mencari keuntungan secara bisnis tetapi juga turut terlibat di dalam menjaga ekosistem pesisir. Melalui pengembangan wisata kawasan berbasis konservasi serta kegiatan-kegiatan inisiatif pengelolaan hasil perikanan akan didapatkan nilai daya tarik tersendiri. Kegiatan ini dapat dilaksanakan dengan melalui beberapa tahapan dan perencanaan yang dibangun bersama dengan kelompok masyarakat.

  1. Tahap persiapan, pada tahap ini Identifikasi stakeholder/mitra potensial yang menjadi pelaku utama di dalam melakukan kegiatan pariwisata, tahap selanjutnya adalah melakukan FGD untuk mengidentifikasi isu/permasalahan dan juga membangun peluang-peluang usaha yang bisa dikembangakan, membangun legalitas Kelompok (SK, ADART, Profil) dengan tujuan kelompok dapat mengakses pendanaan yang bersifat CSR dan bantuan pemerintah, menyusun Rencana Kegiatan Bersama (visi misi kelompok, kebutuhan peningkatan kapasitas serta berjejaring dengan pelaku wisata). Pada tahap persiapan ini menyusun portofolio potensi wisata pesisir yang akan dikembangkan akan menjadi elemen penting di dalam melakukan promosi dan marketing kepada masyarakat umum, pemerintah dan pelaku wisata lainnya. Portofolio ini bisa menjadi material promosi desa dalam konteks pengembangan usaha pariwisata maupun perikanan.
  2.  Tahap perencanaan, pada tahap ini kelompok sudah terlibat aktif mengikuti kegiatan. Pada tahap ini perencanaan strategis dengan membuat unit usaha bersama dalam berkegiatan merupakan salah satu cara bagaimana anggota yang tergabung dapat merasakan manfaat dan keuntungan dengan berkegiatan tersebut. Pembagian peran dan tanggung jawab antara anggota dengan menyusun laporan kegiatan dan pengelolaan keuangan menjadi penting di dalam mengembangan pola keorganisasian yang transparan dan akuntable. Pada tahap ini melakukan upaya peningkatan kapasitas kelompok seperti pelatihan pengelolaan keuangan, pelatihan jasa guide, pelatihan pengolahan hasil perikanan dan pemberian pelayanan serta pembuatan paket wisata juga penting dilaksanakan dalam upaya pemberian jasa dan pelayanan kepada wisatawan yang berkunjung di sekitar lokasi wisata. Membangun kerjasama dengan mitra potensial menjadi elemen penting baik itu dari kalangan akademisi, pelaku wisata lainnya dan private sector. Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, akan sangat membantu di dalam pengembangan sarana prasarana wisata di sekitar lokasi wisata serta bekerja sama di dalam membangun upaya promosi dan marketing. Di Tahap ini pelibatan desa melalui BUMDES menjadi krusial dalam konteks pengembangan usaha terutama bagaimana menghubungkan pasar/marketing serta bagaimana adanya dukungan pendanaan di dalam konteks penyediaan sarana prasarana pariwisata atau pengolahan perikanan dan juga kemitraan yang dibangun baik itu dengan pemerintah provinsi maupun kerjasama dengan desa pesisir lainnya dengan konsep kerjasama bagi hasil.
  3. Pada tahap mandiri, pelaksanaan kegiatan dilakukan secara mandiri, pendanaan kegiatan kelompok bersumber dari unit usaha yang dijalankan bersama. Selain itu, kemitraan yang dilaksanakan dengan stakeholder berjalan dengan baik dan berdampak positif. Kelompok berkontribusi dalam pengelolaan sumber daya seperti melakukan kegiatan rehabilitasi ekosistem, kegiatan kampanye dan penyadartahuan kepada masyarakat yang berkunjung akan pentingnya menjaga ekosistem pesisir serta menjadi mitra pemerintah dalam menjalankan kegiatan dan model untuk pembelajaran kelompok lainnya.

                  Upaya-upaya tersebut tentunya tidak mudah dijalankan banyak usaha-usaha yang dijalankan bersama terkadang berhenti di tengah jalan dikarenakan adanya konflik kepentingan dan minimnya kapasitas kelembagaan kelompok. Beberapa pembelajaran yang didapat di dalam mengembangkan wisata pesisir berbasis masyarakat dan pengolahan hasil perikanan adalah dengan membangun trust atau kepercayaan antara sesame anggota kelompok, membangun visi, misi dan tujuan bersama kelompok yang dapat memberikan manfaat social ekonomi masyarakat dan peningkatan ekologi di kawasan, keterlibatan semua stakeholder dalam pengelolaan kawasan konservasi perairan, pelembagaan dan legalisasi kelompok. Penguatan kelembagaan kelompok melalui peningkatan kapasitas. Membangun kerjasama tim antara anggota sehingga jalannya organisasi lebih optimal karena adanya pembagian tugas atau sharing antara pengelola dan mitra dan yang terpenting adalah keterbukaan pengelolaan keuangan.

 

*)Tulisan di atas merupakan pengalaman penulis di dalam membantu upaya pengembangan kelompok di kawasan konservasi di NTB

My Interest

Kabupaten Tanimbar, Maluku

Kepulauan Tanimbar atau Timur laut merupakan kumpulan pulau-pulau di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Beberapa pulau besar diantaranya Pulau Yamdena, Pulau Larat, Pulau Selaru, Pulau Sera, Pulau Wuliaru, Nitu, Wotar, Labobar, Molu, Maru dan Fordata. Pulau Yamdena merupakan pulau terbesar dengan luas 3.333 km² yang membujur dari utara ke selatan. Di Pulau Yamdena terdapat sekitar 40 desa yang terletak di pesisir pantai. Kehidupan masyarakat masih bergantung kepada pertanian dan perikanan yang subsisten.

 

Saumlaki sebagai ibukota kabupaten, merupakan kota terbesar di Pulau Yamdena. Sementara kota lainnya adalah Larat di Pulau Larat. Adaut di Pulau Selaru dan Seira di Pulau Sera.

My Interest

Policy Brief : Pengelolaan Sektor Kelautan dan Perikanan di Provinsi NTB

              Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memiliki potensi sumberdaya pesisir serta potensi terutama perikanan karang, perikanan pelagis, budidaya dan manfaat jasa rekreasi lingkungan. Potensi ini juga didukung oleh letak wilayahnya yang merupakan bagian dari segitiga karang dunia (coral triangle) yang merupakan salah satu area yang memiliki biodiversitas kelautan tropikal terkaya di dunia. Perairan Provinsi NTB menjadi bagian dari dua Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP), dimana perairan bagian utara termasuk dalam WPP 713 dan bagian selatan termasuk dalam WPP 573. Produksi perikanan tangkap provinsi NTB pada tahun 2015 mencapai sekitar 208 ribu ton yang didukung oleh sekitar 23 ribu unit kapal perikanan dan dilakukan oleh 46 ribu nelayan.

              Hasil studi mengungkapkan masih banyak permasalahan yang ditemukan dalam menjaga dan melindungi sumberdaya kelautan dan perikanan antara lain kondisi sumber daya pesisir terus menerus mengalami degradasi akibat kegiatan perikanan yang merusak. Beberapa kendala lain dihadapi terutama oleh nelayan kecil antara lain dari aspek permodalan, kelembagaan, manajemen, teknologi serta sarana dan prasarana penunjang kegiatan perikanan, dan minimnya pengawasan terhadap sumberdaya laut dan perikanan. Selain itu juga penanganan kawasan konservasi laut dan pesisir perlu dikelola optimal. Hal ini menjadi salah satu isu penting perlunya pengelolaan sumberdaya pesisir dan perikanan secara berkelanjutan. Hal ini juga tercantum dalam tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG 2030), yakni  Pelindungan dan penggunaan samudera, laut dan sumber daya kelautan secara berkelanjutan

Dengan terbitnya undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, memberikan implikasi terhadap pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Pasal 27 menyatakan bahwa “kewenangan daerah provinsi untuk mengelola sumber daya alam di laut paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan. Kewenangan pemerintah provinsi untuk mengelola sumber daya alam laut mencakup: eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut di luar minyak dan gas bumi; pengaturan administratif; dan pengaturan tata ruang”.  Lebih lanjut, kewenangan Pemerintah Provinsi dibidang kelautan dan perikanan adalah sebagai berikut:

  1. Pengelolaan penangkapan ikan di wilayah laut sampai dengan 12 mil.
  2. Penerbitan izin dan  pemanfaatan ruang laut di bawah 12 mil di luar minyak dan gas bumi.
  3. Pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil.
  4. Pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan sampai dengan 12 mil.
  5. Penerbitan izin usaha perikanan tangkap untuk kapal perikanan berukuran di atas 5 GT sampai dengan 30 GT.
  6. Penetapan lokasi pembangunan serta pengelolaan pelabuhan perikanan provinsi.
  7. Penerbitan izin pengadaan kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan dengan ukuran di atas 5 GT sampai dengan 30 GT.
  8. Pendaftaran kapal perikanan di atas 5 GT sampai dengan 30 GT.
  9. Penerbitan Izin Usaha Penangkapan (IUP) di bidang pembudidayaan ikan yang usahanya lintas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi.

Sebagaimana yang diamanatkan undang-undang 23 tersebut untuk melindungi dan menjaga sumberdaya pesisir dan perikanan di provinsi NTB dibutuhkan suatu kebijakan terutama untuk memperluasan kawasan lindung laut yang efektif serta pengelolaan sumberdaya perikanan yang berkelanjutan. Pemerintah provinsi NTB dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan bertanggung jawab dalam menyelengarakan fungsi perumusan kebijakan teknis dan perencanaan program di bidang kelautan dan perikanan. Misi RPJMD 2014 -2018 yang terkait dengan pembangunan kelautan dan perikanan terdapat pada misi 5 dan misi 7, yaitu Meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mempercepat penurunan kemiskinan, dan mengembangkan keunggulan daerah melalui industri pariwisata, agroindustri, dan ekonomi kreatif berbasis budaya, sumber daya lokal, dan iptek; Memantapkan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan

Pendekatan dan Metode

Dalam menjawab tantangan pengelolaan sumberdaya pesisisr dan perikanan serta amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka arahan pemanfaatan ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil UU No. 27 Tahun 2007 mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk menyusun Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil (RZWP-3-K). Dokumen RZWP-3-K memuat: pengalokasian ruang dalam kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, kawasan strategis nasional tertentu dan alur laut; keterkaitan antara ekosistem darat dan ekosistem laut dalam suatu bioekoregion; penetapan pemanfaatan ruang laut; dan penetapan prioritas kawasan laut untuk tujuan konservasi sosial budaya, ekonomi, transportasi laut, industri stategis, serta pertahanan dan keamanan. Pasal 17 UU Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan UU No. 1 Tahun 2014 mengatur bahwa RZWP-3-K menjadi dasar pemberian izin lokasi bagi pemanfaatan ruang di wilayah pesisir dan pulau – pulau kecil. Provinsi NTB sendiri telah menetapkan Perda RZWP-3-K sebagai peraturan daerah provinsi Nusa Tenggara Barat nomor 12 tahun 2017. Perda ini akan memberikan arahan pemanfaatan ruang bagi optimalisasi pendayagunaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil secara ekonomi, RZWP-3-K diharapkan juga akan memberikan kepastian ruang terhadap luasan kawasan konservasi laut di Provinsi NTB,. Perlu diketahui, provinsi NTB sudah mengalokasikan ruang lautnya sebesar 341,641 ha sebagai kawasan konservasi. Perluasan kawasan konservasi ini juga mendukung program kementrian kelautan dan perikanan (KKP) dalam upaya mencapai target kawasan konservasi sebesar 20 juta hectarepada tahun 2020. Sampai dengan Tahun 2018 Indonesia baru mempunyai kawasan konservasi laut seluas 19 juta hektare.

              Pada sektor perikanan provinsi NTB melakukan kajian penelitian dalam mendukung pengelolaan perikanan. Salah satu keluarannya adalah Rencana Aksi Pengelolaan Perikanan (RAPP) Kerapu dan Kakap yang berisi strategi pemanfaatan ikan kerapu dan kakap berdasarkan fisheries reference point atau titik acuan perikanan untuk tiga lokasi di Teluk Saleh, Teluk Cempi, Teluk Waworada dan   Sape. Titik acuan perikanan berfungsi sebagai dasar penyusunan kebijakan yang berhubungan dengan pembatasan tangkapan, yang ditetapkan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pengelolaan Kolaborasi Perikanan Karang Provinsi NTB bersama dengan Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM KP) dan universitas. Titik acuan yang telah disepakati kemudian diformulasikan menjadi rencana pengaturan pemanfaatan, yang menjadi bagian tak terpisahkan dari dokumen Rencana Aksi Pengelolaan Perikanan Kerapu dan Kakap Berkelanjutan. Dokumen RAPP ini secara resmi sudah ditetapkan sebagai peraturan gubernur nomor 32 tahun 2018 sebagai panduan dalam pengelolaan ikan karang terutama kakap dan kerapu secara berkelanjutan melalui pengaturan ukuran tangkap, alat penangkapan, waktu penangkapan, dan  perdagangan ikan kakap dan kerapu tersebut.

Implikasi dan Rekomendasi

              Sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan dan sejumlah kekurangan dalam menjaga sumberdaya pesisir dan sumberdaya perikanan di provinsi NTB, maka alternative solusi yang dapat diterapkan yakni adalah :

  1. Kebutuhan Regulasi yang mengatur kegiatan pemanfaatan di wilayah pesisir maupun wilayah konservasi. Dengan adanya penetapan RZWP-3-K akan memberikan kepastian baik secara ruang maupun hukum untuk dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam program-program prioritas tersebut. RZWP-3-K memetakan potensi-potensi kelautan yang dapat digarap secara optimal karena penetapan lokasi juga akan diikuti oleh pengaturan tentang jaringan prasarana pendukungnya yang pada ujungnya adalah adanya jasa pelayanan yang dilakukan kepada Pemerintah terhadap kegiatan-kegiatan yang bisa dilaksanakan dalam pemanfaatan ruang di kawasan konservasi. Aspek legal berupa Peraturan Gubernur yang memuat :
  2. Asas dan prinsip, ruang lingkup kegiatan dan kebijakan yang dilaksanakan.
  3. Ruang Lingkup Kegiatan di dalam kawasan konservasi yg lebih detail (mengacu kepada Permen 47 PERMEN PER.47/PERMEN-KP/2016).
  4. Mekanisme Perizinan dari setiap kegiatan di dalam kawasan konservasi (mengacu kepada Permen 47 PERMEN PER.47/PERMEN-KP/2016).
  5. Mekanisme Bentuk dan Jenis Pelayanan di dalam kawasan konservasi (mengacu kepada Permen 47 PERMEN PER.47/PERMEN-KP/2016).
  6. Penentuan Tarif dari setiap jenis layanan (mengacu kepada Permen 47 PERMEN PER.47/PERMEN-KP/2016).
  7. Arahan Kebijakan Penggunaan Hasil Pemanfaatan kegiatan untuk efektifitas Pengelolaan KKP.

Dengan adanya Peraturan Gubernur, maka setiap kegiatan pemafaatan ruang laut bersifat legal secara hokum terutama dalam mengundang minat investor dalam memanfaatakan ruang kawasan laut di kawasan konservasi.

  1. Melakukan penegakan hukum terhadap Sumberdaya kelautan dan Perikanan dan sosialisasi terkait alat tangkap yang tidak ramah lingkungan seperti bahan peledak, potassium, setrum/listrik dan kompresor serta alat bantu lain yang merusak lingkungan. Dengan masih banyaknya aktifitas perikanan yang merusak, perlu dilaksanakan pengawasan  dan penegakan hukum terhadap penggunaan bom dan racun ikan. Kegiatan pengawasan yang efektif bias melibatkan tidak hanya satu atau dua lembaga. Kerjasama dengan Polair Polda dan Polres, aparat penegakan hukum, serta masyarakat kelompok pokmasawas (POKMASWAS) dalam bentuk forum dan Satgas pengawasan dan sumberdaya kelautan di tingkat provinsi dan daerah sebaiknya dijalankan dengan lebih bersifat teknis berupa politik pengangaran di setiap lembaga serta komitmen dukungan  personil dan mekanisme koordinasi dan komunikasi di tingkat tapak dan membangun pos jaga untuk mendukung pengawasan dan pengamanan kegiatan perikanan.
  2. Memperkuat kelembagaan nelayan dan pengusaha perikanan. Selain melakukan kerjasama dengan beragai pihak, upaya yang dapat dilakukan pemerintah dalam mendorong peningkatan sistem pengelolaan dan kualitas produk perikanan yaitu perlu memberikan insentif kepada pemangku kepentingan dibidang perikanan. Bentuk insentif yang dapat diberikan oleh pemerintah dapat berupa kebijakan/peraturan pengelolaan maupun bantuan fisik, seperti bantuan alat tangkap, armada tangkap, penurunan tarif pajak hasil perikanan, izin penangkapan, subsidi BBM, pengaturan harga pasar, dan pembinaan kelompok nelayan.
  3. Kemandirian pengelolaan keuangan unit pengelola kawasan. Dalam menjaga sumberdaya pesisir dan perikanan, unit pengelola kawasan konservasi wajib memiliki anggaran yang bersumber dari jasa-jasa yang ditawarkan dalam kegiatan pemanfaatan kawasan berupa retribusi masuk kawasan, untuk menuju ke arah tersebut perlu dibuat mekanisme kerjasama antara pemerintah maupun masyarakat. Melalui kerjasama ini, dana-dana tersebut dapat disalurkan dalam bentuk kegiatan pengelolaan kawasan konservasi misalkan kegiatan pengawasan, monitoring evaluasi sumberdaya. Untuk mewujudkan rencana tersebut, Pemprov NTB dapat mengembangkan badan pendanaan berkelanjutan bagi pengelolaan kawasan konservasi. Sebagai contoh misalkan membuat Peraturan Gubernur dengan konsep kemitraan dalam Pemanfaatan kawasan konservasi yang melibatkan masyarakat (collaborative management) baik itu untuk ijin investasi, promosi kegiatan pariwisata, dan kegiatan pemanfaatan kawasan konservasi. Kemitraan ini memuat setidaknya program, hak dan kewajiban, bentuk pelaksanaan kegiatan, jangka waktu, pembiayaan dan pelaporan.
  4. Memperkuat kerjasama antara Dinas Kelautan Perikana dan Dinas Perhubungan Provinsi NTB dalam mempercepat pembuatan dokumen perizinan kapal penangkap ikan yang meliputi penyusunan SOP dalam pembuatan dokumen perizinan kapal penangkap ikan yang melibatkan kedua instansi tersebut, perlu adanya pelayanan satap/terpadu dalam pengurusan perizinan dokumen kapal penangkap ikan, singkronisasi/pertukaran data base kapal penangkap ikan serta pelaksanaan sosialisasi bersama terkait perizinan kapal penangkap ikan di daerah. Dengan adanya mekanisme tersebut akan meningkatkan nilai jual perikanan dikarenakan adanya jaminan untuk pengusaha perikanan bahwa ikan ikan yang ditangkap dapat ditelusuri jenis alat tangkap yang digunakan sebaiknya adalah yang ramah lingkungan, lokasi penangkapannya sehingga ikan hasil tangkapan dapat diekspor ke luar negeri.
  5. Dalam melaksanakan implementasi pengelolaan sumberdaya pesisir dan perikanan di atas, meskipun sudah memiliki payung hukum berupa perda dan pergub, namun ke depan diperlukan adanya mekanisme yang kuat dalam proses penganggaran kegiatan-kegiatan tersebut sehingga mimpi untuk menjaga kelestarian sumberdaya pesisir dan perikanan di NTB dapat diwujudkan.

My Interest

Pembelajaran pengelolaan kawasan konservasi di Nusa Tenggara Barat*

Kawasan konservasi perairan (KKP) memiliki tujuan besar untuk perlindungan sumberdaya pesisir dan perlindungan sumberdaya ikan. JIka dikelola dengan efektif, maka tujuan lain seperti peningkatan sosial ekonomi masyarakat pesisir atau nelayan cepat atau lambat akan tercapai. Di Nusa Tenggara Barat, bentuk-bentuk pendekatan dan berbagai macam pertimbangan  diterapkan selama pembentukan MPA atau KKPD di  Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Di NTB, ekosistem pesisir dan laut yang beragam secara biologis telah dimanfaatkan oleh penduduk setempat untuk mendukung mata pencaharian mereka, terutama melalui kegiatan perikanan dan kegiatan pariwisata. Selain menjadi rumah bagi habitat unik seperti hutan bakau, padang lamun, dan terumbu karang, kawasan pesisir juga menunjukkan indikasi situs agregasi pemijahan untuk ikan karang seperti ikan kerapu dan kakap. Belajar dari pengelolaan KKPD di NTB antara lain di TWP Gili Sulat-Lawang, Gita Nada dan TWP Liang-Ngali. Beberapa pendekatan yang dilakukan seperti :

  1. Membuat kerangka kerja monitoring dan evaluasi kawasan. Kegiatan ini dilaksanakan dengan cara berdiskusi dengan stakeholder pengelola kawasan. Kegiatan ini dimaksudkan untuk mengukur status dan target konservasi masing-masing kawasan serta membandingkan setiap parameter serta status ekologi dimasing-masing kawasan dengan harapan pengelola bisa melakukan adaptasi pengelolaan jika menemukan penurunan maupun peningkatan kondisi ekologi, sosial ekonomi dan perikanan di dalam kawasan.
  2. Kolaborasi pengelolaan dengan nelayan, pemerintah, private sector dan masyarakat. Masyarakat, nelayan atau pelaku wisata adalah pemanfaat utama  di wilayah pesisir. Dalam konteks sosial ekologi sistem, dengan melibatkan berbagai institusi pemanfaat kawasan dalam konteks kerjasama kemitraan akan meringankan beban pengelola dalam hal berbagi peran dan tanggung jawab bersama.
  3. Pembuatan regulasi atau aturan lokal. Pengaturan spasial atau zonasi di dalam kawasan konservasi cenderung tidak cukup dalam mengelola sumberdaya perikanan maupun sumberdaya pesisir. Pembuatan aturan baik itu di tingkat daerah maupun lokal akan sangat membantu dalam pengelolaan sumberdaya yang berkelanjutan. Pembuatan formulasi kebijakan tidak terbatas dalam konteks pengelolaan sumberdaya perikanan, namun bisa juga dalam bentuk aturan penguatan kelembagaan unit pengelola seperti implementasi regulasi pemanfaatan kawasan dengan tujuan sebagian dana yang masuk ke pengelola dapat dimanfaatkan kembali untuk mendukung pengelolaan dan pengendalian kawasan konservasi.
  4. Kegiatan pemantauan dan pengawasan. Sebagian besar ancaman yang ada di wilayah pesisir adalah kegiatan penangkapan ikan yang merusak. kerjasama patroli rutin dengan aparat penegak hukum Polisi Air, TNI AL dan pokmaswas merupakan salah satu cara mengatasi permasalah tersebut. Kerjasama ini bisa dilegalkan dalam bentuk tim forum atau satgas.
  5. Kampanye penyadartahuan. Kampanye merupakan salah satu cara dalam upaya meningkatkan tingkat pengetahuan masyarakat, tingkat kepatuhan serta  tingkat partisipasi  masyarakat di sekitar atau di dalam kawasan.

Berdasarkan pendekatan tersebut. Dampak awal yang bisa dirasakan saat ini adalah adanya peningkatan tutupan karang keras serta pergeseran beberapa jenis ikan kerapu yang tertangkap oleh nelayan. Namun hal ini belum cukup, dengan membangun kerja sama kemitraan, penambahan mata pencaharian melalui kegiatan peningkatan nilai tambah produk perikanan maupun  pengembangan usaha berbasis micro dengan fokus usaha di kegiatan perikanan maupun pariwisata di tingkat masyarakat diharapkan tujuan besar dari kawasan konservasi akan tercapai. Pembelajaran pentingnya adalah berapa banyak kebutuhan pendanaan yang mesti disiapkan dalam rangka perbaikan sumberdaya pesisir dan peningkatan sosial ekonomi masyarakat pesisir. #Together #partnership #MPA #KKPD

*Dipersentasikan dalam acara seminar nasional perikanan berkelanjutan ke-2 di Universitas 45 Mataram, 3 Desember 2019.

 

 

My Interest

Cerita dari lapangan : Membangun sebuah rencana pengelolaan perikanan hiu-pari di Tanjung Luar, Lombok Timur

Tanjung Luar, Juni 2019

Berbicara tentang Tanjung Luar tidak hanya berbicara soal keindahan Pantai Pink, di balik keramahan masyarakatnya yang sebagian besar berprofesi nelayan dan penjual hasil laut. Tanjung Luar merupakan salah satu lokasi pendaratan hiu di Indonesia; sebagian besar nelayan hidup dan kaya dari hiu, bahkan makan pun sate hiu juga kerupuk kulit hiu menjadi oleh-oleh khas daerah.

Nelayan di Tanjung Luar dan Pulau Maringkik telah menangkap hiu dan pari selama lebih dari 30 tahun. Berdasarkan kajian sosial-ekonomi mengajak nelayan hiu di Tanjung Luar dengan mempertimbangkan mata pencaharian alternatif akan memberikan tantangan  karena alasan tidak ada insentif untuk meninggalkan perikanan hiu; terbatasnya beberapa alternatif mata pencaharian berbasis kelautan yang menawarkan keuntungan finansial yang sama; perikanan hiu yang masih sangat menguntungkan; belum adanya peraturan yang melarang penangkapan ikan hiu di dalam negeri; dan belum ada peraturan yang melindungi sebagian besar spesies hiu yang menjadi target tangkapan di Indonesia. Di satu sisi, hiu juga memiliki peran penting dalam siklus ekosistem laut. Spesies ini mengendalikan populasi hewan laut dalam rantai makanan.

Berangkat dari sini, pemerintah provinsi NTB, BPSPL, BKSDA, WCS dan perwakilan kelompok pengepul hiu mencoba membangun sebuah rencana pengelolaan hiu-pari berbasiskan data ilmiah, sehingga spesies ini tetap bisa dimanfaatkan secara berkelanjutan melalui pengaturan pengelolaan perikanan.

Salah satu rangkaian yang dilakukan adalah membentuk tim pokja pada Bulan Juli 2018 di tingkat provinsi yang terdiri atas perwakilan pemerintah, akademisi universitas Mataram dan Universitas 45 Mataram, BPSPL Denpasar, BKSDA NTB, dan TPI Tanjung Luar untuk menyusun rencana pengelolaan perikanan hiu-pari di Tanjung Luar. Data hasil tangkapan hiu-pari telah dikumpulkan bersama semenjak tahun 2014 untuk mengetahui kondisi dan status spesies hiu-pari yang didaratkan di Tanjung Luar. Penyusunan rencana  ini banyak melibatkan beberapa pertemuan di tingkat pemerintah dan masyarakat semenjak Bulan Juli 2018 hingga saat ini. Pertemuan-pertemuan ini dilaksanakan dalam rangka penguatan kolaborasi pembagian peran dan tanggung jawab dalam bentuk perencanaan bersama serta bagaimana membangun kaidah aturan penangkapan ikan hiu seperti

  1. Mengurangi jumlah trip melaut maksimal 3 trip per 2 bulan.
  2. Penggunaan mata pancing nomor 0-1 (ukuran terbesar).
  3. Pembatasan jumlah armada perikanan hiu dan pari maksimal 50 unit yang memiliki ijin.
  4. Pengurangan Jumlah mata pancing dikurangi bertahap hingga mencapai maksimal 500 mata pancing/unit rawai apung dan pengaturan lokasi penangkapan terutama tidak menangkap lokasi – lokasi hiu hamil dan anakan salah satunya di Kawasan konservasi TP penyu Lunyuk-Tatar.
  5. Selain itu dari sisi aspek perijinan, penguatan kelembagaan di tingkat kelompok pengepul dan nelayan juga dilakukan.
  6. Aspek biologi berupa pengendalian tingkat pemanfaatan sampai tingkap optimal dan berkurangnya jumlah hiu hamil yang tertangkap dan anakan.
  7. Aspek social yang terdiri atas meningkatnya pemahaman masyarakat tentang pengelolaan perikanan berkelanjutan dan meningkatnya keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan berkaitan dengan perikanan hiu dan pari.

Dan pada Bulan Juni ini telah dilakukan kesepakatan pengaturan pengelolaan hiu-pari di tingat pemerintah dan kelompok pengepul di Tanjung Luar dan Gili Maringkik.  Dari rencana ini diharapkan bisa mendukung kebijakan Indonesia terutama kebutuhan mengelola hiu terkait dengan komitmen Indonesia terhadap CITES dan IOTC. Serta melindungi jenis – jenis hiu dan pari di NTB khususnya di Tj Luar yang menuju tangkap lebih serta Implementasi RAN Konservasi dan pengelolaan hiu dan pari di tingkat daerah.

IMG_5655.JPG

WhatsApp Image 2019-06-12 at 15.15.43.jpeg

My Interest

Setelah Penetapan Kawasan Konservasi Perairan?? Apa yang sebaiknya dilakukan.

InShot_20190205_200227157
Kawasan mandiri dan efektif harus didukung keterlibatan semua pemangku kepentingan, sehingga dampak dari sebuah pengelolaan bisa dirasakan dan dimanfaatkan langsung.

Kawasan Konservasi Perairan (KKP) merupakan instrumen yang digunakan untuk menjaga keberadaan, peran dan fungsi kekayaan sumber daya hayati perairan sehingga  pemanfaatanya bisa dikelola secara berkeberlanjutan (KKJI, 2014a). Secara umum, kerjasama antara pemerintah dan masyarakat dalam mengelola Kawasan Konservasi telah mampu membawa dampak positif yang nyata terhadap kondisi biofisik lingkungan serta dari segi sosial-ekonomi. Kajian di Raja Ampat menunjukkan bahwa tutupan karang keras di dalam KKP meningkat 4% dalam kurun waktu dua tahun dan biomassa ikan di ketiga lokasi tersebut meningkat drastis hingga mencapai angka rata-rata 260%. Di perairan Teluk Mayalibit, Catch per unit Effort (CPUE) ikan kembung meningkat 199% dari 1,64 kg/jam menjadi 4,9 kg/jam dalam jangka dua tahun tersebut. Di satu sisi sebuah pembelajaran penulis tahun 2013 ketika melakukan survey monitoring dan evaluasi kawasan di Taman Nasional Karimunjawa menemukan adanya perbaikan sumberdaya perikanan dan ekosistem terumbu karang yang ditandai dengan peningkatan tutupan karang, peningkatan kelimpahan, biomassa dan ukuran ikan, terutama dari kelompok ikan planktivora, herbivora dan karnivora. Meningkatnya kepatuhan masyarakat dan penegakan hukum menjadi faktor yang menyebabkan peningkatan kondisi ikan karang di TN Karimunjawa. Hal tersebut didukung dengan berhentinya pengoperasian muro-ami sejak Juni 2011 dan kesepakatan antara nelayan pancing dan panah tentang pen gaturan penangkapan ikan target dan waktu tangkapan pada tahun 2012 (Muttaqin et al., 2012).

              Dukungan Pemerintah terhadap KKP adalah peraturan-peraturan untuk menaungi proses inisiasi, pencadangan dan penetapan serta pengelolaan sebuah KKP. Pengelolaan KKP yang efektif merupakan target utama dalam pengembangan KKP (KKJI, 2014a). Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai provinsi kepulauan ikut mendukung program Kementrian Kelautan dan Perikanan dalam mendukung terciptanya kawasan sebesar 20 juta hektar pada tahun 2020. Provinsi NTB melalui Dinas Kelautan dan perikanan mencadangkan kawasan perairannya sebesar 341,641 ha yang tertuang dalam peraturan daerah nomor 12 tahun 2017 tentang rencana pengelolaan zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

              Untuk mengukur efektivitas kawasan yang dibentuk, Kementerian Kelautan dan Perikanan mengembangkan sebuah metode evaluasi efektivitas Efektivitas Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (EKKP3K). EKKP3K memiliki lima level (tingkat) pengelolaan yaitu dimulai dari tahap 1) Level merah (KKP di evaluasi dengan adanya SK pencadangan kawasan konservasi), 2) Level kuning (KKP didirikan, tersedia lembaga pengelola dan rencana pengelolaan dan zonasi), 3) Level hijau (KKP dikelola minimum, tersedia penguatan kelembagaan dan SDM, infrasruktur dan peralatan, serta upaya-upaya pokok pengelolaan KKP), 4) Level biru (KKP dikelola optimum ditandai dengan pengelolaan KKP yang sudah baik) dan 5) Level emas yaitu KKP dikelola mandiri (Tabel 1, KKJI, 2014).

Tabel 1. Kriteria yang digunakan untuk melakukan evaluasi efektivitas pengelolaan kawasan konservasi perairan, pesisir dan pulau- pulau kecil.

12.png

              Dalam aspek peraturan perundangan dan kebijakan secara umum, masih banyak terminologi/pernyataan yang tidak konsisten dan aturan yang tumpang tindih antara satu aturan dengan aturan lainnya. Selain itu, peraturan perundangan dan kebijakan terkait konservasi belum disosialisasikan dengan baik. Sehingga masih banyak kalangan pengelola, belum mengenal secara penuh pengelolaan kawasan Konservasi yang efektif. Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir ini, sudah banyak peraturan perundangan yang lahir terkait dengan perencanaan dan pengelolaan Kawasan Konservasi. Dimulai dengan lahirnya Undang-Undang No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan kemudian diikuti Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan, serta beberapa peraturan menteri sebagai turunannya. Setelah itu hadir pulu Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan beberapa peraturan menteri sebagai turunannya. Kemudian disahkan Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang o. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan; serta Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

              Pada tahun 2018, dua kawasan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah ditetapkan oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan, yakni Taman Wisata Perairan Gita Nada dan Taman Wisata Perairan Gili Sulat dan Gili Lawang melalui keputusan Mentri KEPMEN KP Nomor 92 dan KEPMEN KP Nomor 93 tentang penetapan dua kawasan konservasi perairan TWP Gita Nada dan TWP Gili Sulat dan Gili Lawang. Kawasan yang ditetapkan oleh Mentri mengambarkan sudah melewati beberapa tahapan mulai dari tahapan inisiasi, identifikasi, penyusunan rencana pengelolaan zonasi hingga ditetapkan, namun upaya dan cara bagaimana tahap dan cara menuju kawasan konservasi perairan yang mandiri setelah ditetapkan belum banyak dikaji dan diimplementasikan terutama untuk kawasan yang dikelola oleh pemerintah daerah.

Tujuan dari tinjauan kebijakan ini mencakup dua hal, yaitu

  1. Mengidentifikasi kebutuhan yang sebaiknya dilakukan oleh pemerintah daerah dalam mendukung pengelolaan kawasan konservasi yang efektif dan mandiri.
  2. Menyusun rekomendasi kebijakan yang terintegrasi dalam perencanaan dan pengelolaan Kawasan Konservasi yang mandiri dan efektif.

Kebijakan Pengelolaan Kawasan Konservasi menuju kawasan yang mandiri

              Berdasarkan panduan EKKP3K, kawasan yang sudah ditetapkan harus melakukan beberapa hal, antara lain :

  1. Melakukan penataan batas kawasan.
  2. Pengelolaan sumberdaya dan pengendalian kawasan.
  3. Pengelolaan sosial ekonomi dan budaya.

Pada level biru kompetensi SDM pada unit organisasi pengelola diharapkan dapat memenuhi seluruh aspek kompetensi pengelolaan secara keseluruhan (perencanaan, monitoring evaluasi, pengawasan, penelitian, monitoring sumberdaya dan sosekbud). Kemudian berlanjut melakukan kemitraan dengan masyarakat, pemerintah dan pihak swasta dan membentuk skema pendanaan mandiri sehingga mencapai tahap level kuning. Sehingga untuk mencapai pengelolaan KKL yang mandiri dan efektif di Provinsi NTB, tantangan manajemen yang harus diprioritaskan ada beberapa hal, yakni :

  1. Memperkuat perencanaan dan operasionalisasi manajemen serta penguatan kelembagaan unit pengelola;
  2. Mempersempit kesenjangan sumber daya manusia;
  3. Implementasi Pendanaan Berkelanjutan.

Tulisan ini mencoba meringkas kebutuhan utama berdasarkan urgensi yang harus dipenuhi oleh EKKP3K, terutama dalam hal pelembagaan serta pengelolaan sumberdaya dan pengendalian kawasan. Maka hal-hal yang harus diutamakan terlebih dahulu adalah

  1. Memperkuat perencanaan dan operasional pengelolaan dan kelembagaan unit pengelola
    1. Implementasi kegiatan yang tercantum di dalam Rencana Pengelolaan dan Zonasi.
    2. Sosialisasi Penetapan dua kawasan KKPD di Gita Nada dan Gili Sulat-Lawang.*
    3. Kajian daya dukung dan nilai ekonomi kawasan.
    4. Transformasi UPT/KCD menjadi BLUD*
  2. Mempersempit kesenjangan SDM
    1. Membuat daftar kebutuhan Pelatihan dan Peningkatan Kapasitas Unit Pengelola, Masyarakat yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan.
    2. Melakukan kemitraan pengelolaan dengan masyarakat, pihak swasta, akademisi dalam membantu pengelolaan*
    3. Menerapkan konsep skema volunteer  guna mengisi kekosongan/gap kepada unit pengelola, mitra pengelola kawasan, dan pemerintah dalam rangka pengembangan kawasan.
  3. Implementasi pendanaan berkelanjutan
    1. Kolaborasi dengan CSR, dana dana lainnya.
    2. Menyusun Kebijakan dan peraturan Pemanfaatan Kawasan berupa. Penyusunan Perda/Pergub Pemanfaatan Kawasan Konservasi.

Dalam menjawab dan mengimplementasikan hal tersebut diperlukan kerjasama yang bersifat kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, unit pengelola dan stakeholder lainnya yang memanfaatkan kawasan konservasi.

My Interest

Bagaimana Melibatkan Masyarakat dalam Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan.

Kawasan pesisir dan laut merupakan kawasan yang memiliki karakteristik yang unik dan kompleks.  Kompleksitas ditunjukkan oleh kondisi ekosistem pesisir dan laut dengan berbagai permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat pengguna dan berbagai entitas pengelola kawasan yang mempunyai kepentingan dan cara pandang yang berbeda mengenai pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya pesisir dan laut.  Pendekatan konvensional pengelolaan sumberdaya alam dapat dilakukan melalui dua cara yaitu pendekatan pengelolaan berbasis masyarakat (community based management) dan pendekatan berbasis pemerintah (State Based Management).  Namun saat ini kedua pendekatan tersebut tidak dapat berjalan masing-masing, maka berkembang menjadi pendekatan pengelolaan bersama (co-management), dan pengelolaan adaptif (adaptive co-management).

Maka dibuatlah skema pelibatan atau partisipasi masyarakat dalam membantu pengelolaan kawasan konservasi perairan. Melalui strategi studi kasus, peneliti akan berusaha menemukan realita sosial secara holistik mengenai partisipasi masyarakat dalam pengelolaan KKP. Selama dua tahun di NTB, saya banyak belajar bagaimana cara pendekatan yang sebaiknya dilakukan dalam mengimplementasikan hal tersebut. Proses bagaimana melibatkan masyarakat dalam pengelolaan dilakukan melalui beberapa tahapan, yakni :

  • Partisipasi dalam tahap perencanaan. Pada tahap ini beberapa hal penting untuk dilakukan adalah :
    • Mengidentifikasi dan memetakan stakeholder yang ada di lapangan,
    • Memetakan  isu dan permasalahan yang terjadi
    • Keterlibatan tokoh masyarakat, peran pemerintah dalam mendukung pengelolaan.
    • Membuat atau melaksanakan penggalian gagasan program/kegiatan berdasarkan isu dan kondisi pengelolaan
    • Melakukan penyusunan rencana kegiatan dan program/kegiatan prioritas.
    • Melakukan sinkronisasi dan hormonisasi rencana kerja pengelolaan KKP dengan program/kegiatan sektor lain dalam kawasan
    • Penyusunan laporan rutin kegiatan maupun laporan keuangan kegiatan usaha.
  • Partisipasi dalam tahap implementasi. 
    • Penguatan kelembagaan pengelola seperti melakukan pelatihan kepada anggota Pokmaswas, pendataan sumberdaya kelautan dan perikanan, penyusunan administrasi dan pelatihan pemantauan dan pengawasan.
    • Indikator terpenting dari kegiatan ini adalah adanya komponen lembaga/kelompok yang terlibat langsung dalam setiap program/kegiatan dalam rencana dan terekam dalam catatan dokumentasi pelaksanaan program/kegiatan.
  • Partisipasi masyarakat pada tahap monitoring dan evaluasi
    • Aspek Monitoring dan evaluasi (Monev) bukan hanya terkait pengukuran capaian aspek teknis (input dan proses), namun juga aspek strategis (outcome dan dampak) dimana terjadi adopsi kondisi yang diukur dalam monitoring dan evaluasi ke dalam pola pengelolaan selanjutnya sehingga tata kelola menjadi lebih baik, lebih dalam dan lebih luas (pengelolaan adaptif).
    • Bentuk dan tingkat lembaga yang ada bisa dikuatkan kembali atau bertransformasi menjadi yayasan, sehingga sumber anggaran yang bersifat swadaya selama ini bisa lebih taktis dan efektif dalam mencari sumber pembiayaan lain di tingkat pemerintah dan swasta.

Adapun bentuk dan kegiatan yang bisa didorong dalam rangka membantu unit pengelola maupun pemerintah daerah dalam pengembangan kawasan konservasi misalkan skema kemitraan antara pemanfaat kawasan (operator, hotel dll) dengan masyarakat, pendanaan berkelanjutan di dalam kawasan, kegiatan pemantauan dan pengawasan sumberdaya kelautan, penyusunan peraturan desa yang membantu pengelola kawasan dsb.

Secara umum tulisan ini sedang disusun dalam bentuk buku dan diharapkan bisa digunakan sebagai pembelajaran dalam pengelolaan kawasan terutama bagaimana melibatkan masyarakat dalam pengelolaan kawasan konservasi perairan.

My Interest

Kepulauan Widi, Halmahera Selatan

Pulau yang berada di Kabupaten Halmahera Selatan itu bak Maladewa khas Indonesia. Bisa dikatakan, Pulau Widi merupakan kepulauan terindah di Provinsi Maluku Utara. Sayangnya akses menuju pulau ini cukup sulit dilalui, untuk menuju ke lokasi harus dilakukan perjalanan dari Pulau Ternate menuju Pulau Bacan. Untuk menuju Pulau Bacan bisa ditempuh menggunakan pesawat maupun kapal Fery. Dari Pelabuhan Bacan perjalanan dilanjutkan dengan menggunakan Kapal Speed Boat di Pelabuhan Pasar Baru. Dari sini perjalanan ditempuh selama kurang lebih hingga sampai di Desa Gane Luar. Dari sini anda bisa menggunakan ojeg dengan biaya sebesar Rp 100.000,00. Lalu sampai di Gane Luar perjalanan bisa dilakukan dengan menyewa perahu katingting penduduk untuk menuju ke Pulau Widi.

 

Beberapa video singkat perjalanan saya menuju Pulau Widi

A TRIP TO WIDI, HALMAHERA